Senin, 27 Juni 2022

MAKALAH CYBER ESPIONAGE

 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI

TENTANG

MAKALAH CYBER ESPIONAGE


UNIVERSITAS BINA SARANA


Disusun Oleh:

ARI WAHYUDI  :12191800

DODY RIZAL SUSILOWANTO :12192573

TAQWA MAULANA : 12192294

FEBRI ARIYANTO : 12192650

FAHRI HUSEINI: 12191596




KELAS: 12.6C.25

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta 

2022









KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Laporan Analisa Jurnal Kaidah Pendidikan Agama Islam dengan Tema Cyber Espionage yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

Selama melaksanakan Analisa Beberapa Sumber yang ada dan dalam menyelesaikan laporan ini, telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan laporan ini. Untuk itu Praktikan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :

  1. Bapak Tomi Swastomo, S.Kom,MM Selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
  2. Kedua Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan.
  3. Serta rekan-rekan lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu dalam menyelesaikan Tugas ini.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap Penulis harapkan.

                                                Jakarta, 26 Juni 2022







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

1.2       Maksud dan Tujuan

BAB II LANDASAN TEORI

2.1       Definisi Cyber Espionage

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Motif Cyber Espionage

3.2 Penyebab Cyber Espionage

3.3 Penanggulangan

BAB IV PENUTUP

4.1       Kesimpulan

4.2       Saran



BAB I

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

          Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2       Maksud dan Tujuan

 Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :

  1. Mengetahui undang – undang cyber espionage
  2. Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)
  3. Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter . 

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.



BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Motif Cyber Espionage

Motif dari Cyber Espionage adalah suatu kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk mengintai atau memata-matai pihak tertentu dengan memasuki jaringan komputer sasarannya tersebut. Kejahatan ini bisanya ditujukan kepada saingan bisnis yang data atau dokumen pentingnya tersimpan di dalam suatu sistem computer. 

Kejahatan ini dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.

3.2 Penyebab Cyber Espionage 

Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 

  • Faktor politik Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencari informasi atau data tentang lawan.
  • Faktor Ekonomi Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan berbagai kejahatan, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan keahlian dibidang komputer saja.
  • Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya : Kemajuan Teknologi Infromasi,Karena teknologi sekarang semakin canggih, maka dari itu banyak mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
  • Sumber Daya Manusia,Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT, namun tidak digunakan dengan optimal sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
  • Komunitas,Untuk membuktikan keahlian mereka dalam bilang IT dan bisa dilihat orang atau dibilang hebat namun tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3 Penanggulangan

 Cara menanggulangi kejahatan Cyber Espionage:

  • Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
  • Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
  • Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan kita untuk membentuk kembali penanggulangan defensif kita seperti yang diperlukan.
  • Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika ada yang mencurigakan.
  • Memiliki rencana cadangan untuk apa yang harus dilakukan jika kita adalah korban cyber.
  • Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
  • Infrastruktur TI penting suatu negara tidak harus sepenuhnya bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika terjadi krisis keamanan cyber.





BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

     Selain sebagai sarana penyebaran informasi, internet juga menampung komunitas bisnis terbesar dan paling cepat berkembang serta melintasi batas negara. Dengan kemajuan teknologi internet lahirlah jenis kejahatan baru yang dikenal dengan cybercrime, atau kejahatan yang dilakukan melalui jaringan internet. Maraknya berbagai insiden kejahatan dunia maya, salah satunya adalah Cyber Espionage.

  Cyber Espionage adalah salah satu kejahatan internet karena melibatkan mendapatkan informasi data rahasia tanpa otorisasi menggunakan komputer atau memata-matai data orang. Lainnya, seperti email dan manipulasi data dengan memasukkan perintah yang tidak diinginkan ke dalam program komputer yang merugikan orang lain, adalah contohnya. Kita harus memahami bahwa penjahat dunia maya adalah orang-orang yang memiliki keahlian ilmu komputer tingkat tinggi, dan biasanya mereka menguasai algoritma komputer Mereka juga dapat menggunakan pemrograman untuk membuat skrip/kode malware, dan mereka dapat memeriksa operasi sistem komputer dan jaringan untuk mengungkap kerentanan. Sistem kemudian akan mengeksploitasi kelemahan ini untuk mendapatkan akses, memungkinkan tindakan ilegal seperti pencurian data berhasil dilakukan. Kejahatan dunia maya sekarang mengacu pada tindakan kriminal terkait komputer yang memasukkan teknologi internet canggih sebagai komponen kejahatan utama.

4.2       Saran

    Maraknya Cyber Espionage saat ini, mengharuskan kita untuk mendorong pemerintah dan pihak-pihak sekitar untuk segera mewujudkan dan mengatur UU ITE. UU ITE harus memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran operasional perusahaan Internet, melindungi akademisi dan masyarakat umum, serta meningkatkan citra internasional Indonesia. UU ITE di indonesia masih perlu disempurnakan dan belum sepenuhnya berperan dalam masyarakat, maka dari itu kejelasannya masih harus ditingkatkan. 

     Selain itu untuk kita sebagai masyakarat, perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas online, browser internet yang digunakan harus selalu up-to-date, dalam arti selalu menempatkan software versi terbaru di komputer, tetapi dengan hati-hati ketika menginstal software baru.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar