Kamis, 16 Juni 2022

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & ILLEGAL CONTENT

 MAKALAH ILLEGAL CONTENT




ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Disusun Oleh :

ARI WAHYUDI : 12191800

DODY RIZAL SUSILOWANTO : 12192573

TAQWA MAULANA : 12192294

FEBRI ARIYANTO : 12192650

FAHRI HUSEINI : 12191596


Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2022


KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Laporan Analisa Jurnal Kaidah Pendidikan Agama Islam dengan Tema Illegal Contents.yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

Selama melaksanakan Analisa Beberapa Sumber yang ada dan dalam menyelesaikan laporan ini, telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan laporan ini. Untuk itu Praktikan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :

  1. Bapak Tomi Swastomo, S.Kom,MM Selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
  2. Kedua Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan.
  3. Serta rekan-rekan lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu dalam menyelesaikan Tugas ini.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap Penulis harapkan.

Jakarta, 16 Juni 2022


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Illegal Content

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Analisa kasus

3.2 Motif Yang Mempengaruhi

3.3 Dampak Kasus

3.4 Penanggulangan

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

4.1   Saran


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesamadengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Illegal Content

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi keinternettentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapatdianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkanseperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkanyang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukumanmoral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.Di era digital ini tentu saja tindak kejahatan di dunia pun semakin banyak yang merambah ke dunia digital salah satunya adalah Illegal content,Ilegal content sendiri adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Analisa kasus

Berikut adalah contoh beberapa kasus dari illegal content:

a. Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

b. Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person)

c. Penipuan Lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yangakan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima

3.2 Motif Yang Mempengaruhi

  • Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
  • Kurangnya keamanan pada situs –situs pada internet

3.3 Dampak Kasus

  • Merusak moral anak bangsa
  • Merusak nama baik / popularitas

3.4 Penanggulangan

  • Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
  • Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara -perkara yang berhubungan dengancybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalahcybercrimeserta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana dibidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan yang kami jelaskan di atas bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Illegal content merupakan salah satu tindak kejahatan digital yang sangat bahaya ka

Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkanyang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Di era digital ini tentu saja tindak kejahatan di dunia pun semakin banyak yang merambah ke dunia digital salah satunya adalah Illegal content,Ilegal content sendiri adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


4.2 Saran

Saran yang bisa penulis berikan Perlu adanya metode penilitian lebih lanjut akan upaya peningkatan pencegahan terhadap content ilegal sebagai salah satu cara untuk memanalisir potensi genarasi dalam membentengi  dirinya dari radikalisme  yang berkembang. . Penulis yakin bahwa dalam memanalisir terhadap content ilegal ini akan memiliki kehidupan yang lebih baik jika berpegang teguh pada pedoman yang ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar