Senin, 27 Juni 2022

MAKALAH CYBER ESPIONAGE

 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI

TENTANG

MAKALAH CYBER ESPIONAGE


UNIVERSITAS BINA SARANA


Disusun Oleh:

ARI WAHYUDI  :12191800

DODY RIZAL SUSILOWANTO :12192573

TAQWA MAULANA : 12192294

FEBRI ARIYANTO : 12192650

FAHRI HUSEINI: 12191596




KELAS: 12.6C.25

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta 

2022









KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Laporan Analisa Jurnal Kaidah Pendidikan Agama Islam dengan Tema Cyber Espionage yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

Selama melaksanakan Analisa Beberapa Sumber yang ada dan dalam menyelesaikan laporan ini, telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan laporan ini. Untuk itu Praktikan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :

  1. Bapak Tomi Swastomo, S.Kom,MM Selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
  2. Kedua Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan.
  3. Serta rekan-rekan lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu dalam menyelesaikan Tugas ini.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap Penulis harapkan.

                                                Jakarta, 26 Juni 2022







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

1.2       Maksud dan Tujuan

BAB II LANDASAN TEORI

2.1       Definisi Cyber Espionage

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Motif Cyber Espionage

3.2 Penyebab Cyber Espionage

3.3 Penanggulangan

BAB IV PENUTUP

4.1       Kesimpulan

4.2       Saran



BAB I

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

          Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2       Maksud dan Tujuan

 Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :

  1. Mengetahui undang – undang cyber espionage
  2. Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)
  3. Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter . 

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.



BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Motif Cyber Espionage

Motif dari Cyber Espionage adalah suatu kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk mengintai atau memata-matai pihak tertentu dengan memasuki jaringan komputer sasarannya tersebut. Kejahatan ini bisanya ditujukan kepada saingan bisnis yang data atau dokumen pentingnya tersimpan di dalam suatu sistem computer. 

Kejahatan ini dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.

3.2 Penyebab Cyber Espionage 

Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 

  • Faktor politik Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencari informasi atau data tentang lawan.
  • Faktor Ekonomi Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan berbagai kejahatan, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan keahlian dibidang komputer saja.
  • Faktor Sosial Budaya Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya : Kemajuan Teknologi Infromasi,Karena teknologi sekarang semakin canggih, maka dari itu banyak mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
  • Sumber Daya Manusia,Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT, namun tidak digunakan dengan optimal sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
  • Komunitas,Untuk membuktikan keahlian mereka dalam bilang IT dan bisa dilihat orang atau dibilang hebat namun tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3 Penanggulangan

 Cara menanggulangi kejahatan Cyber Espionage:

  • Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
  • Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
  • Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan kita untuk membentuk kembali penanggulangan defensif kita seperti yang diperlukan.
  • Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika ada yang mencurigakan.
  • Memiliki rencana cadangan untuk apa yang harus dilakukan jika kita adalah korban cyber.
  • Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
  • Infrastruktur TI penting suatu negara tidak harus sepenuhnya bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika terjadi krisis keamanan cyber.





BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

     Selain sebagai sarana penyebaran informasi, internet juga menampung komunitas bisnis terbesar dan paling cepat berkembang serta melintasi batas negara. Dengan kemajuan teknologi internet lahirlah jenis kejahatan baru yang dikenal dengan cybercrime, atau kejahatan yang dilakukan melalui jaringan internet. Maraknya berbagai insiden kejahatan dunia maya, salah satunya adalah Cyber Espionage.

  Cyber Espionage adalah salah satu kejahatan internet karena melibatkan mendapatkan informasi data rahasia tanpa otorisasi menggunakan komputer atau memata-matai data orang. Lainnya, seperti email dan manipulasi data dengan memasukkan perintah yang tidak diinginkan ke dalam program komputer yang merugikan orang lain, adalah contohnya. Kita harus memahami bahwa penjahat dunia maya adalah orang-orang yang memiliki keahlian ilmu komputer tingkat tinggi, dan biasanya mereka menguasai algoritma komputer Mereka juga dapat menggunakan pemrograman untuk membuat skrip/kode malware, dan mereka dapat memeriksa operasi sistem komputer dan jaringan untuk mengungkap kerentanan. Sistem kemudian akan mengeksploitasi kelemahan ini untuk mendapatkan akses, memungkinkan tindakan ilegal seperti pencurian data berhasil dilakukan. Kejahatan dunia maya sekarang mengacu pada tindakan kriminal terkait komputer yang memasukkan teknologi internet canggih sebagai komponen kejahatan utama.

4.2       Saran

    Maraknya Cyber Espionage saat ini, mengharuskan kita untuk mendorong pemerintah dan pihak-pihak sekitar untuk segera mewujudkan dan mengatur UU ITE. UU ITE harus memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran operasional perusahaan Internet, melindungi akademisi dan masyarakat umum, serta meningkatkan citra internasional Indonesia. UU ITE di indonesia masih perlu disempurnakan dan belum sepenuhnya berperan dalam masyarakat, maka dari itu kejelasannya masih harus ditingkatkan. 

     Selain itu untuk kita sebagai masyakarat, perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas online, browser internet yang digunakan harus selalu up-to-date, dalam arti selalu menempatkan software versi terbaru di komputer, tetapi dengan hati-hati ketika menginstal software baru.




Kamis, 16 Juni 2022

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & ILLEGAL CONTENT

 MAKALAH ILLEGAL CONTENT




ETIKA PROFESI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Disusun Oleh :

ARI WAHYUDI : 12191800

DODY RIZAL SUSILOWANTO : 12192573

TAQWA MAULANA : 12192294

FEBRI ARIYANTO : 12192650

FAHRI HUSEINI : 12191596


Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2022


KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya Laporan Analisa Jurnal Kaidah Pendidikan Agama Islam dengan Tema Illegal Contents.yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

Selama melaksanakan Analisa Beberapa Sumber yang ada dan dalam menyelesaikan laporan ini, telah banyak menerima bimbingan, pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu hingga akhir dari penulisan laporan ini. Untuk itu Praktikan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :

  1. Bapak Tomi Swastomo, S.Kom,MM Selaku Dosen Etika Profesi Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
  2. Kedua Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan.
  3. Serta rekan-rekan lain yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu dalam menyelesaikan Tugas ini.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap Penulis harapkan.

Jakarta, 16 Juni 2022


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Illegal Content

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Analisa kasus

3.2 Motif Yang Mempengaruhi

3.3 Dampak Kasus

3.4 Penanggulangan

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

4.1   Saran


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesamadengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Illegal Content

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi keinternettentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapatdianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkanseperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkanyang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukumanmoral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.Di era digital ini tentu saja tindak kejahatan di dunia pun semakin banyak yang merambah ke dunia digital salah satunya adalah Illegal content,Ilegal content sendiri adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Analisa kasus

Berikut adalah contoh beberapa kasus dari illegal content:

a. Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

b. Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person)

c. Penipuan Lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yangakan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima

3.2 Motif Yang Mempengaruhi

  • Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
  • Kurangnya keamanan pada situs –situs pada internet

3.3 Dampak Kasus

  • Merusak moral anak bangsa
  • Merusak nama baik / popularitas

3.4 Penanggulangan

  • Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
  • Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara -perkara yang berhubungan dengancybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalahcybercrimeserta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana dibidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan yang kami jelaskan di atas bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Illegal content merupakan salah satu tindak kejahatan digital yang sangat bahaya ka

Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkanyang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Di era digital ini tentu saja tindak kejahatan di dunia pun semakin banyak yang merambah ke dunia digital salah satunya adalah Illegal content,Ilegal content sendiri adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


4.2 Saran

Saran yang bisa penulis berikan Perlu adanya metode penilitian lebih lanjut akan upaya peningkatan pencegahan terhadap content ilegal sebagai salah satu cara untuk memanalisir potensi genarasi dalam membentengi  dirinya dari radikalisme  yang berkembang. . Penulis yakin bahwa dalam memanalisir terhadap content ilegal ini akan memiliki kehidupan yang lebih baik jika berpegang teguh pada pedoman yang ada.